© Attention :
“ Demi Kenyamanan Pengunjung kami rekomendasikan menggunakan
Browser ChromeTerima Kasih . . . . .”

KAIDAH USHULIYAH

METODOLOGI KAJIAN KAIDAH USHULIYAH

  I.          PENDAHULUAN
Ilmu fiqih adalah ilmu dengan hukum-hukum syari’ amaliah yang dipraktekkan dan ditemukan secara mendetail. Sedangkan ushul fiqih adalah ilmu, peraturan-peraturan dan pembahasan-pembahasan yang mana dengan itulah orang sampai mempergunakan hukum-hukum syari’ amaliah (yang bersangkutan dengan amal perbuatan) yang menunjukkan secara terperinci.[1]
Tujuan ushul fiqih adalah untuk meletakkan kaidah-kaidah yang dipergunakan dalam meletakkan hukum setiap perbuatan atau perkataan mukallaf. Dengan kaidah itu, dapat dipahami hukum-hukum syar’i yang ditunjuk oleh nash, dapat diketahui dalil yang terkuat apabila terjadi pertentangan antara dua nash, dapat diketahui cara-cara para mujtahid mengambil hukum dari nash. Dan dengan kaidah itu pula dapat diketahui perbedaan pendapat para fuqaha dalam menentukan dan menetapkan hukum terhadap kasus tertentu.[2]
Kaidah ushul fiqih pada hakikatnya adalah kaidah istidhaliyah yang menjadi washilah para mujtahid dalam pengambilan sebuah hukum syar’iyah amaliah. Kaidah ini menjadi alat yang membantu para mujtahid dalam menentukan suatu hukum. Dengan kata lain, kita bisa memahami, bahwa kaidah ushul bukanlah suatu hukum, ia hanyalah sebuah alat atau wasilah pada kesimpulan suatu hukum syar’i.[3]
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai kaidah ushuliyah. Namun di sini akan dijelaskan lebih dahulu mengenai kaidah fiqih agar kita bisa membedakan di antara keduanya.

II.          RUMUSAN  MASALAH
Berdasarkan uraian di atas, pemakalah menemukan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.      Bagaimana kajian mengenai kaidah fiqih?
2.      Bagaimana kajian mengenai kaidah ushuliyah?
3.      Bagaimana contoh-contoh mengenai kaidah ishuliyah?


III.          PEMBAHASAN
1.     Kajian Fiqih
a.      Pengertian Kaidah Fiqih
Ulama ushul berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kaidah ialah peraturan umum yang mencakup pada semua bagiannya supaya diketahui hukum-hukumnya berdasarkan aturan umum tersebut.
Sedangkan ulama fiqih berpendapat bahwa kaidah ialah aturan pada umumnya atau kebanyakan yang membawahi bagian-bagiannya untuk mengetahui hukum-hukum yang dicakupnya berdasarkan aturan umum tersebut.
Dari pengertian di atas dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
-        Kaidah adalah patokan umum yang dijadikan dasar untuk menentukan hukum bagi persoalan-persoalan yang belum diketahui hukumnya.
-        Kaidah bersifat pada umumnya. Oleh karena itu, setiap kaidah mempunyai pengecualian-pengecualian.
-        Tujuan pembentukan kaidah fiqih adalah agar ulama, hakim, dan mufti memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan kasus-kasus di masyarakat.
b.      Kegunaan Kaidah Fiqih
Menguasai suatu kaidah berarti telah menguasai sekian bab fiqih. Oleh karena itu, mempelajari kaidah dapat memudahkan orang yang berbakat fiqih dalam menguasai persoalan-persoalan yang menjadi cakupan fiqih (Ali Ahmad An Nadawi).
c.       Kedudukan Kaidah Fiqih
Kedudukan kaidah fiqih dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dalil pelengkap dan dalil mandiri. Dalil pelengkap adalah bahwa kaidah fiqih digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu Al-quran dan As-sunnah. Dalil mandiri adalah bahwa kaidah fiqih digunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri tanpa menggunakan dua dalil pokok.
2.     Kaidah Ushuliyah
a.      Pengertian Kaidah Ushuliyah
Kaidah dalam bahasa arab adalah Qo’idah (mufrad), Qowa’id (jamak). Sedangkan pengertian ushuliyah diambil dari kata “ashal” yang diberi ya’ nisbah (ya’ yang berfungsi untuk menjeniskan).
Pengertian kaidah ushuliyah sendiri adalah suatu hukum diambil kulli yang dapat dijadikan standar hukum bagi juz’i yang diambil dari dasar kulli yakni Al quran dan As sunnah.
b.      Metode Perolehan Kaidah Ushuliyah
Ulama ushuliyah membagi metode perolehan kaidah ushuliya dengan 3 bagian, yaitu metode mutakallimin, metode ahnaf, dan metode campuran. Masing-masing mempunyai ciri-ciri tersendiri.
1)      Metode Mutakallimin
Metode mutakallimin sering disebut sebagai metode syafi’iyyah. Metode ini banyak dikembangkan oleh golongan Mu’tazilah, Asy’ariyah, dan imam Syafi’i sendiri. Mereka menggunakan metode ini dengan cara memproduksi kaidah-kaidah dari penggalian lafal-lafal bahasa Arab. Kitab-kitab yang banyak digunakan menggunakan metode mutakallimin adalah :
a)      Al Mushthofa, karangan imam Ghozali.
b)      Al Ahkam, karangan Abu Hasan Al Amidi.
c)      Al Minhaj, karangan Al Baidhawi.
d)     Al Mu’tamad, karangan Muhammad bin Ali Al Bashri.
e)      Al Burhan, karangan imam Haramain.
f)       Al Manshul, karangan Fakhruddin Ar Razi.
2)      Metode Ahnaf
Metode ahnaf (hanafiyah) dicetuskan oleh imam Abu Hanifah dengan jalan mengadakan istiqra’ (induksi) terhadap pendapat-pendapat imam sebelumnya dan mengumpulkan pengertian makna dan batasan-batasan yang mereka pergunakan sehingga metode ini mengambil konklusi darinya.
Kitab-kitab yang menggunakan metode hanafiyah adalah sebagai berikut:
a)      Al Fashlu Fil Ushul, karangan Abu Bakar Al Hashash.
b)      Taqwimul Adillah, karangan Al Qadli Abu Zaid Ad Dabusi.
3)      Metode Campuran
Yaitu metode penggabungan antara metode mutakallimin dengan metode hanafiyah, yakni dengan cara memperhatikan kaidah-kaidah ushuliyah dan mengemukakan dalil-dalil atas kaidah-kaidah tersebut.
Kitab-kitab yang mengikuti metode campuran antara lain:
a)      Badiun Nidhom, karangan Al Badzawi.
b)      Al Ahkam, karangan Mudhofaruddin Al Baghdadi Al Hanafi.
c.       Obyek Kaidah Ushuliyah
Penggunaan kaidah-kaidah ushuliyah hanya dipakai sebagai jalan untuk memperoleh dalil hukum dan hasil hukum. Misalnya penetapan hukum amar, nahi, dan sebagainya serta penerimaan atau penggalian dalil-dalil dhaniyah seperti qiyas, istishab, istihsan, dan sebagainya.[4]
3.     Contoh-Contoh Kaidah Ushul Fiqh
a.       الأمور بمقاصده  (segala sesuatu bergantung pada tujuannya).
Dasar kaidah ini para ulama mengambil dari Q.S.Ali Imran:145. “barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya kami berikan kepadanya pahala dunia itu dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat”
b.      الضرر يزال  (kemudharatan harus dihilangkan).
Beracuan pada Q.S.Al A’raf:56
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut (tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.
c.       العادة محكّمة  (kebiasaan dapat menjadi hukum).
Beracuan pada Q.S.Al A’raf:199
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah dari orang-orang bodoh”
d.      اليقين لايزال بالشكّ  (keyakinan tidak dapat hilang karena adanya keraguan).
e.       المشقّة تجلب التيسير  (kesukaran mendatangkan kemudahan)
Beracuan pada Q.S.Al Baqarah:185
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”

IV.          KESIMPULAN
-        Kaidah ushuliyah adalah suatu hukum diambil kulli yang dapat dijadikan standar hukum bagi juz’i yang diambil dari dasar kulli, yakni Alquran dan Assunnah.
-        Metode perolehan kaidah ushuliyah:
a.       Metode Mutakallimin / metode Syafi’iyah. Banyak dikembangkan oleh golongan Muktazilah, Asy’ariyah, Syafi’iyah.
b.      Metode Hanafiyah / Metode Ahnaf.
c.       Metode Campuran. Penggabungan metode mutakallimin dan metode ahnaf.
-        Obyek kaidah ushuliyah, misalnya untuk penetapan hukum amar, nahi, dan sebagainya. serta penerimaan atau penggalian dalil-dalil dhaniyah, seperti qiyas, istishab, istihsan, dan sebagainya.
-        Contoh kaidah ushul fiqih:
a.       الأمور بمقاصده 
b.      الضرر يزال 
c.       العادة محكّمة 
d.      اليقين لايزال بالشكّ 
e.       المشقّة تجلب التيسير



V.          PENUTUP
Demikian makalah ini saya buat, kami menyadari makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan. Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.

VI.          DAFTAR PUSTAKA
Syeikh Abdul Wahab Kholaf, Ilmu Ushul Fiqih, 1970, jakarta:PT.Rineka Cipta
Umam, Khoirul, dkk, Ushul Fiqih I, 1998, Bandung:CV.Pustaka Setia







*****


Tiada ulasan:

Catat Ulasan