© Attention :
“ Demi Kenyamanan Pengunjung kami rekomendasikan menggunakan
Browser ChromeTerima Kasih . . . . .”

MASAIL FIQHIYYAH ( FUNGSI MASAIL FIQHIYAH dalam KEHIDUPAN )

A.  PENDAHULUAN
Berbagai ragam permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, aqidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan, kesehatan dan sebagainya, seringkali meminta jawaban kepastiannya dari sudut hukum. Dalam kondisi yang demikian, maka berkembanglah salah satu disiplin ilmu yang dinamakan Masail Fiqhiyyah. Berbagai masalah yang dibicarakan dalam ilmu ini biasanya amat menarik, unik dan sekaligus problematik. Hal ini terjadi karena untuk menjawab berbagai masalah tersebut telah bermunculan beragam jawaban yang disebabkan karena latar belakang pendekatan dan sistem pemecahan yang berbeda-beda sehingga mempengaruhi dalam pengambilan keputusan hukum.
 Studi yang menyangkut berbagai masalah fiqhiyyah tersebut terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat sebagai akibat dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Banyak hal yang dahulu tidak ada kini bermunculan yang selanjutnya menuntut jawaban dari segi hukum.
 Begitu dekatnya masalah hukum ini dengan kehidupan umat Islam, menyebabkan bidang kajian masalah ini sudah demikian akrab dengan masyarakat dibandingkan dengan studi lainnya seperti tafsir, hadits, ilmu kalam dan sebagainya. Fiqihlah yang paling banyak dikenal dan amat populer di masyarakat Indonesia.
 Kajian terhadap masalah ini sudah demikian lama dan telah melembaga di masyarakat Islam. Kajian terhadap pertumbuhan ilmu fiqh, ushul fiqh dan qawa’id fiqhiyyah sudah amat berkembang. Hal yang demikian terjadi karena adanya perubahan sosial yang berpengaruh terhadap perubahan hukum. Seiring dengan itu, kajian pemikiran hukum Islam dari sudut theologi juga banyak dilakukan para ahli dengan berbagai pendekatan yang digunakan.
 Dalam menghadapi perkembangan masyarakat yang semakin modern, telah muncul berbagai masalah di sekitar, transplantasi organ tubuh dan masih banyak yang lainnya, yang mana mau tidak mau akan mendorong para pakar hukum untuk mencarikan pemecahannya secara komprehensif dan utuh.
Dengan menggunakan berbagai pendekatan seperti metode istihsanistiqro’, atau ijma’ dan qiyas, maka para pakar hukum Islam, termasuk dari Indonesia telah melakukan upaya jawaban hukum terhadap berbagai masalah yang berkembang.
Karena itu masail fiqhiyyah yang bermunculan merupakan hal yang baru bagi umat islam, dan memiliki fungsi-fungsi yang urgen bagi masyarakat baik yang mendalami ilmu fiqh maupun yang tidak.
B.  PERMASALAHAN
1.    Apa fungsi masail fiqhiyah dalam kehidupan?
C.  PEMBAHASAN
1.    Fungsi Masail Fiqhiyyah dalam Kehidupan
Fungsi atau kedudukan merupakan dua kata yang memiliki arti sama, yaitu suatu tugas yang dimiliki seseorang atau sesuatu terhadap suatu yang lain. Dalam kamus besar bahasa Indonesia fungsi diartikan sebagai jabatan (pekerjaan) yang dilakukan.[1] Masail fiqhiyyah merupakan sebuah ilmu yang membahas mengenai permasalahan hukum Islam yang faktual tidak lepas kaitannya dengan manusia.
Masail fiqhiyyah bila dipandang sebagai sebuah ilmu merupakan salah satu cabang dari ilmu fiqih dan memiliki fungsi yang hampir sama dengan ilmu fiqih itu sendiri. Sedangkan fungsi ilmu masail fiqhiyyah yaitu:
a.    Menjawab persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hukum islam di era sekarang.
Kajian masail fiqhiyah, sering tidak hanya membahas persoalan filth (hukum islam), tetapi sering juga membahas persoalan aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlak (moral), maka disebut juga dengan masail al-diniyyah al-hadisah, masailul al-diniyah al-‘asriyyah dan masailul al-diniyyah al-waqi ‘iyyah.[2]
Masail fiqhiyyah membahas mengenai persoalan-persoalan hukum yang muncul di masa sekarang ini, baik persoalan-persoalan mengenai fiqih maupun akidah. Masalah fiqih sosial merupakan hal yang sering muncul dalam pembahasan masail fiqhiyyah, karena teknologi yang kian berkembang di masyarakat memunculkan hukum-hukum baru yang belum ditemukan hukumnya dan memaksa para ulama untuk memecahkan masalah tersebut.
b.    Mengatur perilaku sosial yang berhubungan dengan perkembangan budaya dan iptek.
Adanya perkembangan iptek berimbas pada perkembangan kebudayaan dan perilaku sosial manusia. Manusia sebagai mahluk individual sekailgus mahluk sosial tidak lepas dari perilaku yang dapat menyebabkan ketimpangan sosial. Karena itu suatu hukum diperlukan untuk mengatur perilaku manusia.
Para ahli hukum Islam, telah mengkaji Islam dalam kedudukannya sebagai agama, hukum dan sebagai sistem kemasyarakatan. Oleh karena itu, hukum Islam berisi hal-hal yang berkaitan dengan peribadatan maupun perbuatan-perbuatan hukum (muamalat). Konsekwensinya, di satu pihak terdapat pertautan yang erat antara ajaran-ajaran etika, dan di pihak lain antara keduanya dengan ajaran-ajaran hukumnya.[3]
Hukum Islam merupakan sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga-warga muslim. Kedudukan hukum Islam sebagai sarana ini menganut asaslaw is tool of sosial engineering bahwa hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat. Dalam suatu masyarakat hukum dijadikan sebagai alat (instrumen). Hukum harus digunakan secara sadar tidak saja dipakai untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan masyarakat, melainkan harus mengarah pada tujuan yang dikehendaki dan menghapuskan kebiasaan yang tidak sesuai dengan menciptakan pola-pola baru yang serasi dengan tingkah laku manusia tersebut.[4]
Dalam masyarakat bagaimanapun keadaannya, baik dalam masyarakat modern maupun dalam masyarakat sederhana, sebuah kepastian hukum tetap merupakan kebutuhan. Karena kebutuhan hukum itu berada dalam suatu masyarakat, maka masyarakat itulah yang menciptakan kesepakatan kaidah hukum yang dijadikan pedoman. Penyimpangan terhadap kesepakatan itu akan mendapat akibat sesuai dengan norma yang mereka jalankan. Dengan demikian masyarakat dapat berbuat sesuai dengan hukum Islam yang diterima masyarakat setempat.[5]
c.    Mengendalikan sistem sosial masyarakat.
Menelaah hukum Islam sebagai alat pengendalian sosial diawali dari menelaah adanya konflik yang sering terjadi di masyarakat. konflik bisa terjadi antara individu dengan individu lain atau antara individu dengan kelompok bahkan antara kelompok dengan kelompok yang lain.[6]
Karena itu dalam sebuah Munadharah yang dilakukan oleh golongan Nahdliyyin atau Tarjih yang dilakukan oleh golongan Muhammadiyyah, fatwa yang dikatakan oleh ulama-ulama mereka merupakan sebuah pengendali untuk mengatur sistem sosial masyarakat pada kalangan masing-masing. Dan juga berimbas pada sistem sosial pada masyarakat umum.
Di sisi yang lain, berdasarkan dengan kajian masail fiqhiyah yang memberikan sebuah hukum tertentu yang tidak lepas dari salah satu 5 unsur tujuan syara’ (al-maqashidu al-khamsah) yaitu :
1.    Memelihara kemashlahatan agama
2.    Memelihara jiwa
3.    Memelihara akal
4.    Memelihara keturunan
5.    Memelihara harta dan kehormatan[7]
masail fiqhiyyah memiliki fungsi yang  berkaitan dengan hak-hak manusia, antara lain:
a.    Menjaga hak-hak manusia.
b.    Menghargai kehidupan manusia.
c.    Problem solving dalam sebuah permasalahan baru.
D.  KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah diuraikan di atas, dapat ditarik kesimpulan yaitu:
Fungsi ilmu masail fiqhiyyah yaitu:
a.    Menjawab persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hukum islam di era sekarang.
b.    Mengatur Perilaku Sosial yang Berhubungan dengan Perkembangan Budaya dan Iptek.
c.    Mengendalikan Sistem Sosial Masyarakat
d.    Menjaga hak-hak manusia.
e.    Menghargai kehidupan manusia.
f.     Problem solving dalam sebuah permasalahan baru.

DAFTAR PUSTAKA
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, 2008
Ismail Muhammad Syah, dkk, Filsafat Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1992
Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam, Risalah Gusti, Surabaya, 1995
Ahmad Supriyadi, Sosiologi Hukum Islam, Nora Media Enterprise, Kudus, 2011
Mahjuddin, Masailil Fiqhiyah, Kalam Mulia, Jakarta, 2008

Tiada ulasan:

Catat Ulasan